Padahal, BI sendiri sudah melakukan pelonggaran LTV sebanyak dua kali sejak 15 Juni 2015 lalu dan Agustus 2016 mendatang. Upaya ini dilakukan BI untuk merangsang pertumbuhan penyaluran KPR yang dinilai lambat.
"Berarti, ada 40 bank yang masih memberikan ketentuan uang muka di atas batas LTV," ujar Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ketentuan BI, bank yang berhak menikmati fasilitas pelonggaran LTV, yakni harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di segmen KPR maupun NPL total di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang maksimum lima persen.
Dengan relaksasi kedua, BI berharap, penyaluran kredit khususnya KPR kembali terdongkrak tahun ini. Terlebih suku bunga kredit tahun ini terus mengalami penurunan.
"Prinsip-prinsip penyusunan kebijakan itu untuk mendorong kredit. Tetapi dengan tetap memperhatikan prinisip kehati-hatian, bank harus bisa menjaga risiko penyaluran KPR-nya dengan baik," pungkasnya. (bir/gen)