Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku meski telah melakukan kajian OFC sejak OJK terbentuk pada 2011 lalu, namun karena ketika itu dinilai tidak ada urgensinya membentuk OFC, maka kajian dihentikan.
“Sudah lama kami kaji. Saya kira 5 tahun terakhir ini sudah banyak diskusi mengenai OFC. Kami akan teruskan kajian, kalau memang pasca tax amnesty diperlukan OFC, maka kajian dilanjutkan,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“OFC lebih efektif setelah ada tax amnesty. Dana repatriasi kalau di hold 2-3 tahun, tidak produktif. Makanya tujuan OFC untuk mengelola dana tersebut,” jelasnya.
“Instrumen penampung masih dikaji. Khusus untuk dana repatriasi ini ada beberapa harmonisasi aturan. Semua berlaku sesuai aturan yang ada,” ujar Muliaman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan rencana mengembangkan OFC di Indonesia. Hal ini dilakukan agar pengusaha yang menyimpan dana di luar negeri dengan membentuk perusahaan cangkang (shell company/special purpose vehicle) bisa memiliki wadah yang sama di Indonesia.
“Khususnya OFC itu untuk menampung perusahaan di Indobesia yang mempunyai bisnis di luar negeri. Jadi dia (pengusaha) boleh memiliki perusahaan di luar negeri tetapi base-nya di Indonesia saja,” tutur Bambang.