“Memang tidak berbeda (tarif tebusannya),” tutur Hadiyanto, Rabu(22/6) malam.
Hadiyanto mengungkapkan secara garis besar pemerintah membagi tarif tebusan menjadi dua kategori besar yaitu repatriasi dan deklarasi. Repatriasi aset pada dasarnya memindahkan aset dari luar ke dalam negeri. Perlakuan tarif tebusannya sama dengan deklarasi aset yang sudah lebih dulu disimpan di Indonesia namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tarif tebusan deklarasi aset yang tetap ditaruh di luar negeri akan lebih tinggi. Hal itu memberikan insentif bagi pemohon tax amnesty untuk merepatriasi asetnya.
“Yang pasti, tarif tiga bulan terakhir lebih tinggi (dari tiga bulan pertama dan kedua),” ujarnya.
Sementara, tarif tebusan deklarasi aset yang tetap ditaruh di luar negeri besarnya 4 persen dari nilai aset untuk pengajuan permohonan di tiga bulan pertama, dan 6 persen persen untuk pengajuan permohonan di tiga bulan berikutnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak saat ini masih dibahas oleh Panja Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menginginkan RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang (UU) sebelum 28 Juni 2016 atau sebelum pengesahan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang. (gen)