“Sudah ditetapkan untuk transaction advisor (penasihat) akan ditunjuk IFC,” ungkap Wahyu Utomo, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin.
Menurut Wahyu, IFC meminta tidak hanya dilibatkan dalam proyek kilang minyak Bontang yang notabene proyek kurang ramah lingkungan, namun juga ikut serta dalam proyek ramah lingkungan. Seperti misalnya proyek fasilitas daur ulang untuk energi yang akan dibangun pemerintah di Makassar, Tangerang, dan Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kementerian Keuangan, menurut Wahyu juga menuntut agar proses penunjukkan keikutsertaan konsultan dalam proyek kilang minyak Bontang dapat dipercepat karena persiapan proyek ini dinilai cukup lama.
Terkait penambahan konsultan keuangan ini, KPPIP berencana mengajukan perubahaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas agar penambahan sistem panel konsultan ini dapat dimasukkan ke dalam Perpres.
Tak hanya itu, KPPIP, berdasarkan usulan Bappenas juga akan mengadopsi Perpres Nomor 3 Tahun 2016 yang nantinya akan mengubah beberapa pasal mengenai percepatan pengadaan dan pembangunan infrastruktur.
“Revisi Perpes Nomor 75 akan segera diajukan. Kemudian kita juga adopsi Perpres Nomor 3 sebagai penyempurna,” tutup Wahyu. (gen)