Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sudah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai sipil negara (PNS) secara bertahap mulai hari ini, Kamis (23/6).
“THR akan dibayarkan secara bertahap, berupa besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,” jelas Bambang, dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Bambang mengaku telah merilis empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gaji ke-14, pemerintah juga berencana membayarkan sebagian gaji ke-13 pada bulan yang sama. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru, tapi untuk meningkatakan daya beli masyarakat, di Bulan Juni sebagian gaji ke 13 akan dibayarkan bersama THR,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, pembayaran tunjangan kinerja ke-13 bagi PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun ke-13, yaitu Juli mendatang.
(gen)