"Fintech yang ada sejauh ini kan memberikan kredit, agen asuransi. Bukan deposit taker (penghimpun dana). Jadi, aturannya yang ringan-ringan saja dulu, modal tetap diberlakukan, tetapi cukup ringan lah," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan lalu.
Pertimbangan mematok modal mini, menurut Firdaus, lantaran kebanyakan fintech merupakan usaha rintisan alias start up. Umumnya fintech ini beroperasi dengan modal sendiri. Sehingga, OJK merasa belum terlalu mendesak untuk mematok modal layaknya perusahaan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK sendiri berjanji akan mengebut aturan main fintech agar bisa terbit tahun ini juga. Dalam aturan tersebut, salahsatunya terkait permodalan. Namun, wasit industri keuangan tersebut mengaku masih melakukan hitung-hitungan nilai yang dianggap tidak memberatkan.
Catatan awal OJK, terdapat setidaknya 20 perusahaan fintech. Enam di antaranya menawarkan produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Sisanya kebanyakan menawarkan kredit dalam bentuk tunai maupun jasa perantara perbankan, seperti Tunaiku, Modalku, Uang Teman, dan lain sebagainya. (bir/gen)