Sebab, ujar Awan, kebijakan tax amnesty justru menjadi dasar bagi pemerintah untuk melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional.
"Kekayaan yang digelapkan tersebut semestinya diusut bagian mana yang sejatinya aset nasional dan harus dikembalikan," kata Awan Santosa melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, aset tersebut harus ditelusuri dan dikembalikan, bukan dengan memberikan pengampunan," tegasnya.
"Soal dana penggelapan pajak yang parkir di luar negeri maka kita bisa urus dengan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis yang sudah ditandatangani Pemerintah RI berlaku tahun depan, yang tidak memungkinkan lagi dana pajak disembunyikan di luar. Tidak ada lagi tempat bagi para pengemplang, dana ribuan triliun pun bisa kita selamatkan," jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya pendapatan nasional Indonesia tidak kurang bila tidak terhisap dalam struktur ekonomi yang timpang.
"Alih-alih tax amnesty, yang kita perlukan adalah realisasi Nawacita untuk melakukan demokratisasi perekonomian. Kita memerlukan reformasi perpajakan dengan basis negara yang memegang kontrol atas sektor strategis ekonomi nasional, sehingga tidak banyak lagi kekayaan yang tersedot ke luar atau masuk ke kantong kantong orang per orang," paparnya.
Awan Santosa menyebutkan ekonomi Indonesia masih terjerat ketimpangan struktural. Segelintir elit pemodal menguasai berbagai sektor-sektor vital perekonomian, tentu dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar.
Mode ekonomi yang timpang, tidak adil, dan tidak demokratis ini, kata dia, akhirnya memunculkan berbagai kejahatan ekonomi lanjutan, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, bisnis offshore, dan berbagai kejahatan berkedok transaksi perbankan.
"Pajak sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan belum efektif mengingat mode ekonomi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," ucapnya. (ags/gen)