Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak akhirnya menuntaskan pembahasan dan menyepakati besaran tarif uang tebusan amnesti pajak (
tax amnesty) pada siang ini, Jumat (24/6).
Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR yang ikut dalam rapat Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menjelaskan, tim yang beranggotakan perwakilan DPR dan pemerintah itu mengusulkan dua skema tarif dengan sistem berjenjang, menyesuaikan dengan tiga periode (kuartal) pengajuan permohonan
tax amnesty.
Pertama, untuk pemohon
tax amnesty yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6 persen untuk kuartal kedua dan menjadi 10 persen jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif tebusan untuk ke UMKM jadi 0,5 persen untuk yang deklarasi," ujar Misbakhun kepada CNNIndonesia.com siang ini.
Skema kedua, kata Misbakhun, dikhususkan bagi pemohon
tax amnesty yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset. Untuk pengajuan di kuartal I, Tim Perumus mengusulkan tarif sebesar 2 persen. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen untuk periode pengajuan
tax amnesty kuartal II dan III.
Dia menjelaskan, periode pelaporan dibuat per tiga bulan, dimulai sejak undang-undang berlaku dan berakhir 31 Maret 2017. Menurutnya, alasan pemerintah dan DPR memperpanjang masa penerapan
tax amnesty adalah demi mengejar penerimaan negara.
Menurutnya, instrumen penampung dana repatrasi dibebaskan, tidak terbatas hanya pada obligasi negara dan BUMN. Bahkan, pemohon tax amnesty diperkenankan menanamkan modalnya di sektor riil, yang semuanya itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
"Tim perumus sudah selesai. Nanti akan membuat laporan kepada Panitia Kerja mengenai hasil-hasil rapat Tim Perumus. Senin rapat kerja," jelas Misbakhun.
(ags/gen)