Tim Perumus RUU Tax Amnesty Sepakati Besaran Tarif Tebusan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 12:48 WIB
Untuk deklarasi aset dikenakan tarif 4, 6, dan 10 persen. Sedangkan untuk deklarasi sekaligus repatriasi aset dikenakan 2, 3, dan 5 persen.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Gubernur BI Agus Martowardojo (kedua kiri), Wamenkeu Mardiasmo (kedua kanan), Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kiri) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak akhirnya menuntaskan pembahasan dan menyepakati besaran tarif uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) pada siang ini, Jumat (24/6).  

Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR yang ikut dalam rapat Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menjelaskan, tim yang beranggotakan perwakilan DPR dan pemerintah itu mengusulkan dua skema tarif dengan sistem berjenjang, menyesuaikan dengan tiga periode (kuartal) pengajuan permohonan tax amnesty.

Pertama, untuk pemohon tax amnesty yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6 persen untuk kuartal kedua dan menjadi 10 persen jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif tebusan untuk ke UMKM jadi 0,5 persen untuk yang deklarasi," ujar Misbakhun kepada CNNIndonesia.com siang ini.

Skema kedua, kata Misbakhun, dikhususkan bagi pemohon tax amnesty yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset. Untuk pengajuan di kuartal I, Tim Perumus mengusulkan tarif sebesar 2 persen. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen untuk periode pengajuan tax amnesty kuartal II dan III.

Dia menjelaskan, periode pelaporan dibuat per tiga bulan, dimulai sejak undang-undang berlaku dan berakhir 31 Maret 2017. Menurutnya, alasan pemerintah dan DPR memperpanjang masa penerapan tax amnesty adalah demi mengejar penerimaan negara.

Menurutnya, instrumen penampung dana repatrasi dibebaskan, tidak terbatas hanya pada obligasi negara  dan BUMN. Bahkan, pemohon tax amnesty diperkenankan menanamkan modalnya di sektor riil, yang semuanya itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Tim perumus sudah selesai. Nanti akan membuat laporan kepada Panitia Kerja mengenai hasil-hasil rapat Tim Perumus. Senin rapat kerja," jelas Misbakhun. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER