Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR yang ikut dalam rapat Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menjelaskan, tim yang beranggotakan perwakilan DPR dan pemerintah itu mengusulkan dua skema tarif dengan sistem berjenjang, menyesuaikan dengan tiga periode (kuartal) pengajuan permohonan tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema kedua, kata Misbakhun, dikhususkan bagi pemohon tax amnesty yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset. Untuk pengajuan di kuartal I, Tim Perumus mengusulkan tarif sebesar 2 persen. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen untuk periode pengajuan tax amnesty kuartal II dan III.
Menurutnya, instrumen penampung dana repatrasi dibebaskan, tidak terbatas hanya pada obligasi negara dan BUMN. Bahkan, pemohon tax amnesty diperkenankan menanamkan modalnya di sektor riil, yang semuanya itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
"Tim perumus sudah selesai. Nanti akan membuat laporan kepada Panitia Kerja mengenai hasil-hasil rapat Tim Perumus. Senin rapat kerja," jelas Misbakhun. (ags/gen)