Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kabar moratorium ekspor batubara ke Filipina tidak benar. Ia menyatakan jajarannya hanya ingin memperketat keamanan pelaku ekspor batubara.
“Bukan moratorium, itu artinya mengingatkan. Masalahnya adalah keselamatan pengirim batubara karena pembajakan itu. Kalau bilangnya moratorium, kalau ada kontrak yang sudah terlanjur dijanjikan itu siapa yang nanggung?” jelasnya, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu pemerintah mau nanggung kontrak? Kalau pemerintah suruh stop, pemerintah mau nanggung kontrak ke Filipina?” kata Bambang.
“Ya nanti kan caranya bagaimana. Bagaimana dia sampai Filipina tanpa melalui Sulu Selatan. Yang penting Sulu Selatan. Di situ ada pembajakan,” jelasnya.
Sebelumnya, kelompok pembajak di Filipina melakukan penyanderaan, pada 20 Juni 2016, terhadap Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia dari kapal tugboat Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152 di Laut Sulu, Filipina Selatan.
Pada saat terjadi penyanderaan, kapal membawa 13 orang ABK WNI, tujuh orang disandera dan enam lainnya dibebaskan. Retno mengatakan, saat ini keenam ABK yang dibebaskan dalam perjalanan membawa kapal TB Charles 001/ TK Robby 152 menuju ke Samarinda. (gir/gen)