Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, bertambahnya beban operasional akibat pengenaan cukai kemasan plastik akan melemahkan daya saing industri. Hal ini, jelasnya, sangat bertentangan dengan keinginan Pemerintah yang justru malah ingin meningkatkan daya saing industri.
"Betul memang ada potensi penerimaan di situ, tapi itu kan harus dipikirkan juga daya saingnya. Kalau daya saing lemah, terus industri tutup kan malah tidak ada pendapatan ke cukai. Malah ini hanya kelihatan bagus di atas kertas saja, sedangkan kami tidak bisa melihat hanya lihat satu sisi," jelas Saleh ditemui di kantornya Rabu malam (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, dampak yang paling buruk adalah menurunnya konsumsi produk minuman sehingga menyebabkan perlambatan industri minuman dan industri plastik/kemasan plastik itu sendiri. Apalagi, industri makanan dan minuman menyumbang kontribusi terbesar di dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
Di sisi lain, industri pengolahan non-migas menyumbang sebesar 18,41 persen terhadap PDB, di mana kontribusi terbesar diberikan oleh industri makanan dan minuman dengan porsi sebesar 31,5 persen.
"Kami berikan alasan-alasan tersebut dan kami sudah sampaikan langsung ke Kemenkeu bahkan hingga Presiden. Apa yang kami lakukan tentu kan demi menjaga daya saing industri," ujarnya.
Ia juga menentang anggapan bahwa kemasan plastik dianggap berbahaya dan dapat mencemari lingkungan. Saleh beralasan, sebagian besar industri menggunakan kemasan plastik yang daur ulang.
"Karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya. Hampir 70 persen produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang," pungkas Saleh.
Sebelumnya, penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia menerangkan, Pemerintah bisa dirugikan Rp528 miliar dalam setahun jika tetap memberlakukan pemungutan cukai pada kemasan botol plastik.
Namun, di sisi lain, pemungutan itu justru membuat Pemerintah kehilangan penerimaan pajak lainnya, yakni pajak penjualan minuman sebanyak Rp2,44 triliun per tahun yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). (gir/gen)