Pelaksana Harian Kepala Penilaian Perusahaan Group I BEI, Adi Pratomo Aryanto mengatakan, hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2015 dan merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.
"Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2015 dan belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian keuangan dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI mencatat, 18 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan interim 30 September 2015 dan belum membayarkan denda antara lain PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
"Bursa melakukan supensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek 30 Juni 2016 untuk 8 perusahaan tercatat dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten," jelas Adi. (gir/gen)