Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan, verifikasi yang dilakukan terdiri dari verifikasi administratif mulai dari 11 Juli 2016 dan verifikasi lapangan pada 18 Juli 2016.
Menurut Hemi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal membentuk Tim Terpadu untuk mendorong rencana pengoperasian Terminal 3. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Jenderal Perhubungan Udara, Angkasa Pura (AP) II, Perum LPPNPI, dan PT Garuda Indonesia Tbk sebagai calon pengguna terminal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulator menurutnya juga mengingatkan agar manajemen AP II segera melakukan pemenuhan persyaratan yang bersifat wajib pada bidang keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara. Perusahaan pengelola 13 bandara di Indonesia itu juga diminta mengkaji hasil uji coba, membuat rencana mitigasi, dan menyampaikan hasilnya agar mendapat persetujuan terhadap hasil kajian sebagai persayaratan uji coba ulang keandalan sistem jaringan listrik dan peralatan.
Pada Kamis (16/6) lalu, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda pengoperasian Terminal 3 karena belum memenuhi persyaratan terkait standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Hasil ini didapat setelah tim dari Kementerian Perhubungan melakukan verifikasi dan uji coba kehandalan peralatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di terminal yang digadang bakal menyaingi Bandara Changi, milik Singapura. (gen)