Hanya saja, saat ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, otoritas masih perlu untuk mematangkan teknis pelaksanaan dan melakukan sosialisasi skema ini kepada para manajer investasi.
"Saya bersama teman-teman di Bursa dan Litbang sudah menyiapkan, namun kami tengah menambah intensitas komunikasi dengan mereka (manajer investasi) dan kami akan menjelaskan teknisnya melalui sosialisasi," tutur Muliaman di kediamannya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk KPD yang dikelola manajer investasi, Muliaman mengatakan, akan melakukan beberapa perubahan agar aturan KPD dapat lebih fleksibel.
"Jadi, KPD yang dikelola manajer investasi ini akan kita turunkan dari batas minimal Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian bisnis trusty oleh bank yang sudah sesuai aturan bisa mengelola, sehingga tidak hanya korporasi saja di mana pada bisnis trusty ini tidak ada limit, asal ada izin dari OJK," papar Muliaman.
Terkait aliran dana repatriasi tax amnesty ini, Muliaman bilang, dana akan diinvestasikan ke beberapa produk perbankan dan pasar modal, termasuk reksa dana saham, reksa dana penyertaan terbatas, hingga obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan, dari segi besaran alokasi dana repatriasi, Muliaman mengaku belum bisa berkomentar karena masih membereskan implementasinya.
"Kami bereskan implementasinya, kami tidak mau ada pertanyaan yang tidak terjawab. Jadi kami bereskan dulu implementasinya, termasuk memperlancar kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, baru kita pindah ke level selanjutnya," tutupnya. (bir)