Wika bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JMSE), dan PTPN VIII, tahun lalu membentuk perusahaan konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Bersama dengan China Railway International Co. Ltd, PSBI membentuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang memperoleh mandat untuk membangun dan melaksanakan proyek penyelenggaraan jasa kereta cepat trase Jakarta-Bandung.
“Mudah-mudahan hingga akhir tahun, sudah sampai 10 persen untuk pembangunan fisik,” tutur Direktur Utama Wika Bintang Perbowo, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pada Maret lalu, izin pembangunan prasana kereta cepat yang dikeluarkan Kemenhub kepada KCIC baru sepanjang 5 km, yaitu pada segmen km 95 hingga 100. Hal itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.
Berharap Tax Amnesty
Bintang tidak menutup kemungkinan masuknya aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk membiayai proyek kereta cepat.
"Kalau (dana repatriasi tax amnesty) itu bisa saja, boleh saja, tetapi nanti kita lihat murahan pinjam yang mana untuk jangka waktu panjang. Kalau dari (dana repatriasi) tax amnesty lebih murah untuk jangka panjang ya kita pinjam dari masyarakat,” ujarnya. (gen)