Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP telah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap Komisi XI DPR bisa segera memulai pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada dalam RUU KUP. Semakin cepat RUU KUP disahkan menjadi UU, Bambang menjamin hal tersebut bisa memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
“Kami berharap dalam waktu dekat Undang-Undang KUP yang saat ini telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR dapat segera dilakukan pembahasan oleh Pemerintah dan DPR,” ujar Bambang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) itu menyebut, pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), RUU Bea Meterai dan RUU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ada juga pembahasan RUU Perbankan yang merupakan pondasi utama sistem administrasi perpajakan di Indonesia,” tegasnya.