Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang mengatakan, pada dasarnya asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang belum lama ini menurunkan dana jaminan proyek (project development account) pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), dari 10 persen menjadi 5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mendorong partisipasi kontraktor atau pengusaha lokal lebih besar lagi, lanjut Arthur, sebaiknya diberikan insentif dengan menurunkan dana jaminan. Sebaliknya, untuk pembangkit yang sebagian besar sahamnya dimiliki kontraktor asing dan investor kakap tetap sebesar 10 persen.
Arthur menambahkan, gagasan mempermudah persyaratan dan administrasi bagi kontraktor lokal dalam mengakses ke pembangkit listrik sebaiknya perlu segera ditindaklanjuti oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sebagaimana diwartakan, PLN memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW untuk mencegah pembangkit-pembangkit listrik mangkrak di Fast Tracking Project (FTP). Dana jaminan pelaksanaan yang sebelumnya hanya 1 persen kemudian dinaikkan menjadi 10 persen dari total nilai proyek. Tak hanya itu, bila dalam jangka waktu satu tahun kontraktor tidak mengerjakan pembangkit, dana jaminan tersebut akan diambil alih oleh PLN. (ags)