“Bank itu harusnya menjadi tempat penampungan sementara sebelum disalurkan ke sektor riil. Bisa ke industri, infrastruktur, sektor perikanan, pertanian. Jadi sifatnya hanya sementara dan harus bisa dengan mudah ditarik sektor riil,” kata Jokowi, Kamis (14/7).
Mengutip hitungan Kementerian Keuangan, Jokowi menyebut aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri berjumlah Rp4.300 triliun. Fasilitas Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurutnya bakal mampu merangsang repatriasi aset senilai Rp1.000 triliun atau 23,25 persen diantaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh, penggunaan dana repatriasi untuk industri manufaktur akan lebih bermanfaat dibandingkan dengan investasi di industri keuangan. Pasalnya, industri manufaktur memiliki efek berganda yang tak hanya meningkatkan nilai tambah produksi, tetapi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan.
Sementara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta perbankan tidak melakukan perang bunga deposito dalam memperebutkan dana repatriasi. Hal itu harus dihindari agar tidak memicu kenaikan bunga kredit yang justru akan membuat dana segar tersebut tidak diserap oleh pelaku industri.
Untuk itu, kata Bambang, pemerintah akan memonitor aliran dana repatriasi, termasuk yang masuk ke sistem perbankan.
Karenanya, Menkeu menginginkan agar instrumen investasi penampung dana repatriasi tidak hanya berupa simpanan di bank-bank persepsi, tetapi dibuat lebih bervariasi seperti dalam bentuk obligasi dan saham. Dengan demikian, diharapkan aset triliunan milik para pengemplang pajak masuk pula ke pasar modal dan sektor riil.
"Tidak harus rebutan (dana repatriasi) karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank, kebanyakan ke instrumen-instrumen keuangan," ujarnya. (gen)