Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi, bank tersebut harus masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.
Selain itu, bank tersebut harus mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagian kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank yang telah memenuhi syarat namun belum menandatangani surat kesediaan adalah The Hongkong-Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia.
Sejumlah bank yang berinduk asing juga masuk sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi. Menurut Robert, anak usaha maupun cabang bank asing tersebut memenuhi syarat.
Selain itu, bank asing juga bisa setiap saat diaudit untuk memastikan bahwa dana repatriasi nasabah pemohon tax amnesty tetap berada di Indonesia minimal selama tiga tahun. Pasalnya, bank tersebut telah mendapat persetujuan sebagai bank kustodian dan pengelola RDN.
“Kemudian, para bank asing juga banyak membuka private bank di banyak negara. Orang Indonesia banyak juga yang menaruh (aset) di private bank. Jadi ini lebih memudahkan dan juga mungkin bisa lebih comfortable bagi wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robert tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar bank persepsi penampung dana repatrasi.
Berikut ke-18 bank umum yang telah menyatakan kesediaan sebagai bank persepsi:
1. Bank Central Asia
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. Bank UOB
11. Citibank
12. Bank DBS Indonesia
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri. (gen)