"Sebenarnya unlimited, tapi perhitungan kami itu IKNB mampu menampung 50 persen dana repatriasi," ujar Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).
Ia mengaku telah mengajukan nama 40 perusahaan IKNB ke Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan sebagai pengelola dana repatriasi. Daftar IKNB tersebut terdiri dari asuransi, perusahaan pembiayaan, baik yang statusnya BUMN maupun swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, produk investasi yang berkembang di IKNB pada prinsipnya bisa untuk menampung dana repatriasi. Misalnya, obligasi perusahaan pembiayaan dan modal ventura.
"Kami akan memonitor setiap bulan (penempatan dana repatriasi di IKNB), tapi kami bisa bikin pengawasan khusus untuk mengunci dana selama tiga tahun. Tidak terlalu susah sebnarnya," jelasnya.
Untuk karakter produknya, lanjut Dumoli, instrumen investasi yang ditawarkan IKNB akan sangat kompetitif dengan produk keuangan lainnya. Intinya, bunga atau imbal hasil yang ditawarkan akan sangat bergantung pada mekanisme pasar.
"Jadi seperti pasar biasa saja. misalnya unit link, itu kan bisa jadi benchmark. Atau investor yang tertarik juga bisa masuk lewat obligasi perusahaan pembiayaan atau penyertaan modal langsung ke modal ventura," tuturnya. (ags/gen)