Sebagai informasi, sebanyak 55 lembaga keuangan menyatakan kesediaan untuk menampung dana repatriasi. Adapun 55 lembaga keuangan tersebut terdiri dari 19 perusahaan sekuritas, 18 manajer investasi (MI), dan 18 bank persepsi.
Salah seorang petinggi perusahaan sekuritas yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil perwakilan dari seluruh lembaga keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, para manajemen lembaga keuangan menunggu kejelasan aturan tax amnesty melalui PMK yang diteken oleh Bambang Brodjonegoro. PMK tersebut nantinya bakal digunakan sebagai landasan lembaga keuangan untuk menentukan strategi demi menarik dana repatriasi secara maksimal.
“Investor juga saat ini belum aware. Ya kami harap setelah ada PMK, semua bisa dikondisikan ya,” katanya.
Untuk diketahui, dalam draft PMK (tanpa nomor) yang salinannya diterima CNNIndonesia.com dan sudah beredar di kalangan pemerhati pajak, terdapat beberapa aturan yang dibahas. Aturan tersebut dari mulai soal utang pengurang pajak hingga jenis harta, piutang dan utang yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak pemohon amnesti pajak. (gir/gen)