Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam SE tersebut menginstruksikan pembentukan tim khusus tersebut di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal status Wajib Pajak tersebut adalah Non Efektif (NE), Kantor Pelayanan Pajak wajib mengaktifkan kembali NPWP-nya," tegas Ken seperti dikutip dari SE-30/PJ/2016.
Dalam Surat Edaran tersebut, Ken juga mewajibkan seluruh anggota tim yang memiliki akses monitoring pengampunan pajak untuk merahasiakan data dan informasi wajib pajak.
Bahkan, Ken melarang keras seluruh anggota tim di KPP maupun kantor wilayah DJP, tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi seperti kamera, handphone berkamera, perekam, atau media perekam lainnya. Terlebih, lanjutnya, hasil rekaman tersebut diunggah ke media sosial.
Selain itu, Dirjen Pajak juga menyiapkan seragam khusus bagi anggota tim tax amnesty untuk membedakan di lapangan. Tak hanya itu, KPP juga wajib menyediakan ruang khusus atau ruang penyimpanan khusus dalam rangka penelitian dan penyimpanan data wajib pajak peserta tax amnesty. (ags/gen)