Dated Brent sendiri merupakan referensi harga minyak dunia berdasarkan banyaknya jumlah fisik kargo penjualan minyak laut utara (North Sea Oil) yang telah dipesan di periode masa depan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan pemilihan Dated Brent sebagai basis ICP telah final dan kini tengah menanti persetujuan Menteri ESDM. Dengan menjadikan Dated Brent sebagai basis, ia berharap harga minyak Indonesia tidak jauh berbeda mendekati harga internasional tiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, nantinya variabel Dated Brent ini akan dikombinasikan dengan faktor Alpha yang berisikan referensi dan publikasi harga minyak lain seperti Platts atau RIM. Ia menambahkan, penentuan referensi untuk faktor Alpha akan berubah-ubah setiap bulannya, tergantung diskresi Menteri ESDM.
Maka dari itu, nantinya masing-masing proporsi Dated Brent dan faktor Alpha di dalam perhitungan ICP akan berubah setiap bulannya. Wiratmaja mengatakan, perubahan ini akan dilihat dari pergerakan masing-masing referensi harga minyak yang paling dekat dengan harga minyak dunia yang tengah berlaku.
Sebagai informasi, harga rata-rata ICP pada bulan Juni 2016 tercatat sebesar US$44,50 per barel. Sementara itu, harga rata-rata Brent di periode yang sama sebesar US$49,93 per barel, atau dengan kata lain, harga Brent lebih besar US$5,43 per barel dibanding harga ICP. (gir)