“Ini hanya urusan pajak. Jadi kalau ada orang yang mengatakan kemana-mana, keliru besar. Ini hanya urusan pajak,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (22/7).
Jokowi menambahkan, nantinya akan ada pembebasan sanksi pidana perpajakan. Hal itu kemudian diikuti penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau punya Rp2 triliun, laporkan Rp2 triliun. Atau punya simpanan di luar negeri Rp100 miliar ya disampaikan. Ini mumpung ada UU Tax Amnesty yang memayungi,” jelasnya.
“Kalau sudah mendeklarasikan punya aset, punya uang, kemudian bayar (tebusan). Uang tebusannya juga sangat rendah sekali. Kenapa begitu, karena yang kami inginkan adalah agar uang ini masuk. Dipakai buat apa? Ya dipakai untuk pembangunan negara kita,” kata Jokowi.
Jika belum bisa diinvestasikan langsung, Jokowi menyatakan dana hasil repatriasi bisa ditempatkan di beberapa instrumen investasi, misalnya di surat berharga negara dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN), sukuk, saham, reksa dana dan lainnya.
“Bisa dibelikan obligasi BUMN, sukuk BUMN, saham BUMN, reksa dana BUMN,”ujarnya.
“Kami kumpulkan sehingga bisa kami pakai untuk membangun infrastruktur. Kalau infrastruktur kita rampung, pertarungannya bisa kita mulai. Pasti nanti biaya logistik bisa jatuh murah. Biaya transportasi juga pasti jauh lebih murah,” tutur Jokowi. (gir)