Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pembahasan izin ekspor Freeport akan kembali didiskusikan setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) selesai, yang rencananya akan dirampungkan pada tahun ini. Apabila selesai, nantinya diharapkan ada payung hukum yang kuat yang mendasari izin ekspor Freeport.
"Kami harap, setelah tahun 2017, sudah ada kepastian politis ke depan terkait izin konsentrat Freeport," tutur Sudirman ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ia juga masih melihat kesungguhan perusahan dalam merampungkan smelter yang dijanjikan di Gresik, Jawa Timur. Ini merupakan syarat perpanjangan ekspor Freeport dan sesuai dengan pasal 9 Permen ESDM No 11 Tahun 2014 yang menyebut pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) harus membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri dan harus menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter untuk mendapatkan rekomendasi ekspor.
"Karena, smelter perluasan Gresik itu hanya feasible kalau pasokan bahan mentah ada. Pasokan bahan mentah ada kalau tambang bawah tanah dibangun. Karena, cadangan yang di atas tanah sudah mau habis. Tambang bawah tanah dibangun kalau sudah ada kepastian masa depan mereka. Ini kan satu rangkaian yang mesti dipahami masyarakat," terang Sudirman.
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat Freeport terakhir diberikan pada Februari 2016 dan dikenakan bea keluar sebesar 5 persen karena realisai pembangunan smelter masih sebesar 14 persen. Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 153 Tahun 2014, mengingat progress smelter baru mencapai 7,5 hingga 30 persen. (bir)