Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot menuturkan, akhirnya Freeport merespons permintaan pemerintah untuk merevisi harga saham divestasinya setelah Kementerian ESDM dua kali meyakangkan surat. Namun, perusahaan tambang asal Amerika tersebut dalam surat balasanya menolak permintaan pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terpenting adalah metode dan tataran waktunya. Kalau waktunya dan metodenya berbeda, maka harganya tidak ketemu. Kalau kami sih tetap sesuai dengan peraturan Pemerintah, kalau tidak ketemu ya negosiasi terus," jelasnya.
Pasalnya, acuan nilai divestasi yang diajukan Freeport sebelumnya didasarkan pada nilai investasi yang telah dilakukan dan akan digelontorkan di masa depan. Berdasarkan hitungan Freeport, valuasi 100 persen sahamnya sebesar US$16,2 miliar, sehingga harga 10,64 persen saham divestasi yang ditawarkannya ke pemerintah menjadi US$1,7 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Perpanjangan Ekspor
Terkait izin ekspor Freeport yang akan habis pada Agustus, Bambang mengatakan, instansinya masih perlu waktu untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin. Menurutnya, kementerian ESDM perlu melihat kesungguhan Freeport dalam membangun fasilitas pemurnian (smelter) yang dijanjikan sebelumnya.
Bambang mengungkapkan, realisasi pembangunan smelter Freeport sampai saat ini baru sebesar 14 persen, atau masih sama dengan posisi awal ketika perusahaan tambang tersebut mengajukan perpanjangan izin ekspor pada Februari lalu.
Apabila pemerintah memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor (SPE), kata Bambang, ekspor konsentrat Freeport tetap akan dikenakan bea masuk sebesar 5 persen mengingat perkembangan smelternya baru 7,5 persen hingga 30 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Nanti akan kami lihat apakah perlu kami berikan rekomendasi lagi," jelas Bambang. (ags/gen)