Laksono Trisnantoro, Chairman Indonesia Health Policty Network mengatakan, pemerintah harus menjamin program JKN berjalan secara berkesinambungan. Keberlangsungan program ini sangat bergantung dari kecukupan dana, kualitas layanan yang baik, dan kepatuhan peserta program dalam membayar iuran.
"Kualitas layanan yang baik dan kecukupan dana saling memengaruhi. Dalam JKN, dana program yang tahun ini diperkirakan menghabiskan Rp75 triliun telah secara tepat dikendalikan melalui pembayaran kapitasi dan CBG," ujarnya, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksono menilai, terjadinya defisit selama dua tahun berturut-turut dan diperkirakan akan terjadi lagi tahun ini diakibatkan oleh penetapan iuran oleh pemerintah yang tidak memadai. Hal itu berdampak pada persepsi buruk layanan JKN yang berimbas pada ketidakpuasan peserta, serta mengancam kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Siklus ini merupakan ancaman terbesar kesinambungan.
Kongres ke-3 InaHEA yang diselenggarakan untuk menggali masalah secara obyektif dan mencari solusi pun meluncurkan Jurnal Ekonomi Kesehatan agar berbagai permasalahan, potensi solusi, dan berbagai ide demi perbaikan JKN secara berkesinambungan dapat diketahui oleh para pemangku kepentingan.
"Tujuannya agar iuran dan bayaran ke fasilitas kesehatan swasta mencapai harga keekonomian yang dinamis," imbuh Laksono.
Selanjutnya, pemerintah diminta mengefisiensikan dan memprioritaskan pengelolaan dana JKN dengan terus memperkuat sistem kendali mutu dan biaya. Moral hazard dan fraud harus dideteksi secara berkala, dilakukan penegakan hukum, dan diumumkan ke publik.
Sementara, untuk teknologi baru, penerapan health technology assessment harus dipercepat dan diperkuat. Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah juga harus melakukan upaya penguatan kesehatan masyarakat.
Ketiga, untuk menutup kesenjangan pasokan dokter, tempat tidur, dan kelengkapan lainnya, termasuk fasilitas diagnosa dan terapi secara merata. Dana kesehatan pemerintah daerah hendaknya fokus pada pembangunan infrastruktur kesehatan dan besaran bayaran CBG, kapasitasi hendaknya ditetapkan dengan mempertimbangkan insentif investasi di daerah dengan mempertimbangkan besaran insentif investasi sebesar 20-30 persen dari besaran bayaran CBG.
Terakhir, Kongres ketiga InaHEA merekomendasikan agar investasi pada peningkatan kapasitas dokter di Indonesia dilakukan pemerintah lewat pengadaan beasiswa dan ikatan dinas, serta menjamin seluruh dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya untuk mendapatkan pendapatan yang layak, baik dari sumber dana JKN, pemerintah, ataupun swasta. (bir)