“Kalau dana repatriasi hanya mengendap di perbankan itu tidak optimal dan malah itu akan membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat tidak berlebihan,” tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/7).
Agus mengatakan, berlebihnya dana di masyarakat bisa menimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada perekonomian domestik. Oleh karenanya, mantan Menteri Keuangan berharap pemerintah memastikan industri nasional siap menerima dana repatriasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya menyambut baik bahwa sosialisasi untuk penjelasan program pengampunan pajak dilakukan dengan sangat baik oleh pemerintah. Bahkan, Presiden (Joko Widodo) memimpin sendiri sosialisasi itu,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan pemerintah masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Undang-undang Pengampunan Pajak terkait pengalihan aset repatriasi ke sektor riil.
“Saya mau konsinyering dulu pada Sabtu dan Minggu ini. Baru PMK-nya jadi. Mudahan-mudahan minggu depan jadi,” kata Robert kemarin.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, aset repatriasi bisa ditempatkan ke sejumlah instrumen investasi di dalam negeri baik di perbankan, pasar modal, dan sektor riil, minimal tiga tahun.
Sebelum disalurkan, aset repatriasi itu harus ditampung terlebih dahulu di institusi penampung (gateway) berupa bank, manajer investasi, dan perusahaan perdagangan efek, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (gen)