Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin meningkatkan peran swasta dalam menyediakan infrastruktur transportasi di Indonesia. Hal itu dilakukan agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa digunakan hanya sebagai stimulus pembangunan infrastruktur tersebut.
“Swasta itu diberikan kesempatan seluas-luasnya dengan suatu rule of the game yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Budi, Jumat (29/7).
Dia mengungkapkan, dalam rencana pemerintah nantinya APBN akan diarahkan sebagai stimulus proyek pembangunan infrastruktur transportasi di seluruh Indonesia. Sementara, terkait dengan pengelolaan dan operasional, pemerintah ingin semakin banyak bekerja sama dengan pihak swasta. Dengan demikian, cakupan proyek yang bisa terjamah oleh APBN bisa semakin banyak dan merata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi swasta akan diberi kesempatan menyediakan infrastruktur pelayanan masyarakat dengan stimulus dari APBN,” ujarnya.
Jika pihak swasta tak tertarik mengerjakan maupun mengelola suatu layanan transportasi yang dibutuhkan, baru pemerintah akan menawarkannya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau BUMN menyerah (untuk memberikan pelayanan transportasi), maka (pengelolaannya) baru dengan APBN,” ujarnya.
Beberapa sektor yang disebut Budi akan dibuka antara lain pengelolaan bandara dan pelabuhan perintis. Skema tersebut, kata Budi, telah dilakukan pada penerbangan perintis di sejumlah daerah oleh maskapai PT ASI Pudjiastuti Aviation, operator dari Susi Air.
“Ini baru format ya, nanti eksekusinya kami akan lihat untung ruginya,” kata mantan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) ini.
Deregulasi PeraturanSelain melakukan upaya swastanisasi pelayanan transportasi, Budi juga akan melakukan deregulasi sejumlah peraturan. Hal itu akan dilakukan dengan sebelumnya memetakan peraturan yang dinilai menghambat perkembangan konektivitas nasional.
“Saya lagi minta kepada para Direktur Jenderal untuk menginventarisir. Sekarang itu kami mengatur apa saja sih? Apakah peraturan itu memang sewajarnya ada gunanya atau ada aturan yang sudah tidak perlu lagi?” jelasnya.
Diharapkan langkah ini akan memberikan kemudahan bagi swasta untuk masuk ke industri pelayanan transportasi nasional.
“Berdasarkan pengalaman kami, dengan adanya peraturan yang tumpang tindih, peraturan yang tidak perlu, membuat kerja kami untuk mencapai suatu level tertentu menjadi tidak mudah,” ujarnya.
(gen)