Sayangnya bank sentral belum merampungkan seluruh payung hukum atas kebijakan yang bertujuan menggairahkan industri properti dalam bentuk Peraturan BI (PBI) dan Surat Edaran (SE) untuk perbankan.
Kendati demikian, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara memastikan relaksasi kebijakan tersebut tetap berlaku sesuai rencana awal. Nantinya usai aturan terbit, perbankan dan nasabah bisa langsung menikmati pelonggaran kebijakan makroprudensial itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, BI telah mengumumkan relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan rumah toko.
Selain itu, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme indent dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.
BI juga memperlonggar pembiayaan kredit melalui sistem indent dengan pembiayaan bertahap sesuai kemajuan pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, rumah kantor sampai fasilitas kredit atau pembiayaan kedua. Dengan aturan ini, kredit atau pinjaman bisa cair sewaktu-waktu tanpa harus menunggu rumah tersebut tuntas 100 persen dibangun.
Tak hanya itu, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio (LFR) terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen, dengan batas atas tetap sebesar 92 persen. (gen/gen)