"Kami sudah minta agar PP ini dapat direvisi supaya investasi di sektor hulu migas lebih atraktif, terlebih saat ini harga minyak tidak setinggi dulu. Jadi, harus kami sesuaikan agar bisa menarik investor," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Selasa (2/8).
Wiratmaja mengungkapkan, terdapat tiga poin yang perlu direvisi dari PP yang mengatur biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membuat investasi lebih atraktif, Wiratmaja mengungkapkan perlu adanya peningkatan nilai imbal balik investasi atau Internal Rate of Return (IRR). Pasalnya, saat ini IRR yang diterapkan Indonesia masih di bawah delapan persen. Padahal, negara lain, memiliki nilai rata-rata IRR sekitar 18 persen sampai 24 persen.
"Paling atraktif itu Meksiko, Afrika, dan Amerika. Di Afrika rata-rata (IRR) 24 persen sampai 30 persen. Bahkan di negara lain bisa tembus 34 persen," kata Wiratmaja.
Dari sisi perpajakan, perlu dihilangkan beberapa pengenaan pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa pajak daerah. Pasalnya, investasi sektor migas sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sehingga tidak diperlukan pengenaan pajak bertumpuk yang membuat investor malas berinvestasi.
"Tapi kami belum kalkulasi berapa besar dampak dari penghilangan pajak ini dan berapa yang bisa kita hilangkan. Ini baru kami usulkan dan nanti akan dibahas setiap minggunya oleh tim pembahasan," ungkap Wiratmaja.
Sebab, selain investasi Indonesia yang kurang atraktif, cadangan migas Indonesia juga terus menipis dan kondisi geologi di Indonesia semakin rumit bila dibandingkan dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah. (gir)