Arcandra mencontohkan salah satu investor yang bakal dipaksanya mengikuti ketentuan perundang-undangan adalah PT Freeport Indonesia. Ia menegaskan, apabila tetap ingin beroperasi di Indonesia maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus mengikuti peraturan.
Dengan kata lain, ia akan memaksa Freeport menjalankan kewajiban divestasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 dan melanjutkan pembangunan smelter di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pelaksanaan investasi di Indonesia harus berlandaskan asas kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Hal itu, jelasnya, akan didapat dari penanaman modal jika investor taat pada ketentuan negara. Maka dari itu, diperlukan hukum yang mengikat agar investor mau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kendati demikian, ia juga berjanji akan bersikap adil dengan investor. Arcandra mengatakan akan terus memgakomodasi keinginan investor agar proyek investasinya bisa berjalan dengan lancar di dalam negeri. Karena menurutnya, peran sektor swasta tentu akan selalu diperlukan untuk membantu pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi.
Namun tentu saja ia berjanji akan membuat proses bisnis yang lebih transparan dan memiliki akuntabilitas yang mumpuni.
"Contohnya seperti minggu depan, saya akan mencoba bertemu dengan para investor dan para operator. Akan kami jadwalkan, kami dengar masalahnya di mana dan seperti apa, dan tentu kami akan mendengar, kira-kira apa yang bisa dibantu sesuai dengan kewenangan Kementerian ESDM," tuturnya. (gen)