Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menjelaskan, mekanisme pengalihan dana repatriasi ke instrumen sektor riil itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan Pajak.
“Hari ini sudah keluar. Jadi sudah bisa orang masukin (dana repatriasi), lalu dia taruh di non financial sector,” tutur Suahasil, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi yang non pasar keuangan bisa dalam bentuk emas, tanah, bangunan, sama satu lagi saya lupa,” ujarnya.
Kemudian, PMK Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Aturan terakhir berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Sebagai penyempurna, Otoritas Jasa Keuangan juga telah merilis peraturan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 Tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. (ags/gen)