Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi amnesti pajak.
“Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam program amnesti pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maryono, jajarannya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun dan akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Ia menilai dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.
Maryono menambahkan, penyaluran dana amnesti pajak tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Nantinya, dana amnesti pajak yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.
"Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana menganggur," katanya. (gir)