Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin, Imam Haryono menerangkan, sampai saat ini ia tak tahu kendala apa yang terjadi sehingga Kemenkeu belum menerbitkan peraturan tersebut hingga saat ini. Padahal, tata cara hingga formulasi insentif fiskal yang dimaksud telah disetujui pada bulan Desember 2015.
"Yang kami tunggu sekarang PMK-nya saja. Kemenkeu sudah kami ingatkan, di rapat Kementerian Koordinator Perekonomian juga sudah dirapatkan. Harusnya sih sudah bisa, karena mulai Desember 2015 lalu sudah jelas formulasi insentifnya, fasilitas apa yang diberikan, berapa lamanya, hingga besarannya," ujar Imam ditemui di kantornya, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan-golongan WPI tersebut adalah WPI Maju (pulau Jawa), WPI Berkembang (Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara kecuali Batam, Bintan, dan Karimun, dan Sumatera Selatan), WPI Potensial I (Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Bali dan Nusa Tenggara), serta WPI Potensial II (Papua dan Papua Barat). Dengan kata lain, semakin maju WPI-nya, maka besaran insentif fiskalnya akan lebih kecil dibanding lainnya.
Sementara itu, insentif yang didapat di WPI Berkembang dan WPI Potensial I adalah tax allowance dengan skema kerugian fiskal yang bisa ditanggung di masa depan (loss carry forward), PPN impor sesuai prevailing law, dan pembebasan bea masuk. Hal itu juga berlaku bagi WPI Potensial II, hanya saja pengurangan tax allowance-nya berada di angka 10 hingga 100 persen.
"Bukan hanya kami saja yang menungu PMK-nya, tapi pelaku usaha juga menunggu karena ini kan bisa langsung berlaku bagi investasi baru. Apalagi kalau PMK sudah keluar, investor bisa memilih dua insentif fiskal, apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku umum atau berdasarkan PP kawasan industri," jelas Imam. (gir)