Wong Sandy Surya, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menjelaskan, agen dengan omzet Rp4,8 miliar masuk dalam lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif PPh 10 persen. Padahal agen tersebut juga menyetorkan PPn setiap bulannya melalui perusahaan asuransi tempatnya bekerja.
“Padahal, polis asuransi bukanlah objek pajak. Apakah ini adil? Kalau nasabah beli polis tidak kena pajak, tetapi agen jual polis dikenakan pajak. Kami sudah kena PPN, lalu PKP lagi, bisa-bisa profesi agen tidak diinginkan,” ujarnya ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila agen tersebut tidak melaporkan asetnya dan membayarkan PKP setiap tahun, maka DJP memberlakukan denda terhutang. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan mencapai 48 persen dari kewajiban pajaknya.
Ia mengusulkan, PKP dipotong melalui penghasilan agen dan disetor oleh perusahaan asuransi masing-masing agen. Sehingga, tidak ada agen yang menghindari kewajibannya, termasuk menghindari hal-hal salah hitung atau terlambat bayar.
PPAI sendiri merupakan asosiasi profesi agen, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. PPAI baru mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak Maret 2016 dan telah merangkul sekitar 4.000 agen.
Berbeda dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang menjadi perkumpulan perusahaan asuransi, PPAI merupakan perkumpulan para agen untuk memberikan asistensi, advokasi dalam menyelesaikan permasalahan.