Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KBRI di Singapura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Amnesti Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dibukanya layanan itu untuk memberikan kemudahan bagi WNI yang tinggal di Singapura untuk mengikuti program amnesti pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari teman yang berada di sana mengatakan peserta sangat antusias dan banyak diskusi langsung dengan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Robert Pakpahan (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko),” ujar Yoga, Kamis (11/8).
Lebih lanjut, Yoga mengatakan, belum ada rencana untuk melebarkan layanan amnesti pajak ke negara selain yang disebut di atas. Pasalnya, DJP harus mempertimbangkan besarnya peminat dan kesiapan petugas pajak.
“Kami belum tahu apakah nanti akan berkembang dan membuka layanan (amnesti pajak) di negara lain atau tidak, tergantung dari apakah memang peminatnya besar dan tergantung dari kesiapan kami.Nah itu kami belum putuskan,” ujarnya.
Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak. Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail melalui [email protected]. (gen)