Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang perubahan instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak. Di aturan sebelumnya yang diteken Bambang P.S. Brodjonegoro, telah ditetapkan 10 instrumen investasi.
Dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kontrak berjangka adalah instrumen investasi dengan bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian di waktu kemudian sebagaimana ditetapkan dalam kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.
“Pada hari Jumat itu kami memang bertemu dan diskusi bersama Bappebti dan Kemenkeu. Intinya mengenai kesiapan untuk ikut berpartisipasi dalam program amnesti pajak,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).
Paulus menyatakan, setelah rencana tersebut diteken dalam sebuah peraturan, jajarannya bersama pihak Bappebti langsung berkoordinasi untuk menggodok sejumlah aturan. Apalagi, JFX belum menyiapkan sosialisasi untuk para pialang kontrak berjangka.
“Kami belum melakukan sosialisasi kepada perusahaan pialang kontrak berjangka. Makanya kami masih koordinasi dulu mengenai sosialisasi dan aturannya nanti,” katanya.
Ia mengungkapkan, nantinya ada aturan khusus bagi pialang kontrak berjangka yang ingin ikut mengelola dana hasil repatriasi amnesti pajak. Sayangnya, Paulus belum bisa membeberkan aturan tersebut.
“Intinya akan ada aturan khusus untuk pialang yang bisa ikut program amnesti pajak. Tapi sekarang masih digodok, nanti kami selesaikan dulu,” katanya.
Selain itu terdapat juga efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (gir/gen)