Salah satu pejabat daerah yang mengeluhkan dampak kebijakan tersebut adalah Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
“Perda yang dibatalkan sebagian mengatur tentang pungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah Pemda masih mempunyai kewenangan melakukan pungutan, serta berkurangnya potensi pendapatan daerah,” kata Maryoto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penerbitan SK Pembatalan tersebut akan dilakukan setelah Gubernur selesai memilah perda-perda yang akan dibatalkan,” ungkap Maryoto.
Untuk itu, Pemda Tulungagung menurutnya saat ini tengah gencar melakukan penyesuaian Perda agar tidak tumpang tindih dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan harapan Perda tersebut tidak dibatalkan pemerintah pusat. (gen)