Dalam pernyataan resminya, KSTJ khawatir Luhut akan mengubah rekomendasi pemerintah terhadap reklamasi Teluk Jakarta.
"Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli," kata Tigor Hutapea, perwakilan KSTJ yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menantang Menteri Luhut melanjutkan penghentian Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya dengan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta," ujar Tigor.
"Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang," kata Tigor.
"Iya harus tegas. Hidup saya begitu. Iya dan tidak. Tidak ada grey area," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7).
Persoalan Reklamasi
Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) terhadap reklamasi Pulau G. Ia juga memutuskan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi sampai semua persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pihak pengembang.
Rizal mengeluarkan moratorium itu setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Reklamasi Teluk Jakarta memang sarat dengan masalah. Selain persoalan lingkungan, reklamasi Teluk Jakarta juga bermasalah secara hukum. Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik adalah soal dugaan suap dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
(wis/rdk)