Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (12/8), dana repatriasi yang masuk itu nilainya juga lebih rendah dari total harta di luar negeri yang sebesar Rp2,21 triliun. Sementara, nilai harta tambahan deklarasi dalam negeri masih dominan di angka Rp20,1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar uang tebusan itu berasal dari WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar Rp351 miliar. Kemudian, disusul oleh uang tebusan WP Badan Non UMKM sebesar Rp90,5 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp25,2 miliar, dan WP Badan UMKM sebesar Rp1,56 miliar.
Naiknya jumlah pemohon program yang berakhir pada 31 Maret 2017 ini akan berbanding lurus dengan total harta tambahan yang diungkap, termasuk di dalamnya harta yang direpatriasi. Hal itu diharapkan bisa mendongkrak juga raupan uang tebusan ke kas negara.
Pernyataan Presiden Jokowi juga didukung oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo –akrab disapa Tiko- yang menyebutkan telah mengantongi komitmen dana repatriasi sebesar Rp5 triliun. Sebanyak Rp1,5 triliun di antaranya telah ditampung oleh Bank Mandiri meskipun WP yang bersangkutan belum menyampaikan permohonan amnesti pajaknya.
“Dana repatriasi itu kan biasanya mereka (WP) masukin uang dulu, lapornya nanti di September. Kan mereka hitung-hitung (harta tambahan) dulu,” pungkasnya. (bir)