RoI untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) tercatat paling tinggi, yaitu 3,8 persen. Sementara, RoI untuk DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) cuma 3,0 persen dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar 3,1 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penempatan di atas, industri dana pensiun membukukan total pendapatan investasi sebesar Rp7,67 triliun atau tumbuh tipis 5,1 persen. Adapun, beban investasinya melorot 8,0 persen menjadi hanya Rp205 miliar. Itu berarti, industri dana pensiun masih mencatat hasil usaha investasi sebesar Rp7,43 triliun.
DPPK PPMK dan DPPK PPIP merupakan program pensiun dari pemberi kerja kepada karyawannya. Yang membuat berbeda, manfaat pensiun dalam PPMK sesuai dengan perjanjian tanpa memperhitungkan hasil investasi saat ini. Sedangkan, manfaat pensiun PPIP bergantung hasil investasi masing-masing instrumen yang dipilih peserta.
Sementara itu, DPLK merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti secara komersial, baik bagi perorangan/ritel maupun kelompok/korporat.
Adapun, total peserta dana pensiun sebanyak 4.189.527 orang dari total perkiraan 250 juta jiwa penduduk Indonesia. Peserta DPLK mendominasi hingga 2,74 juta peserta. (bir/gen)