Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menetapkan batas atas dan batas bawah harga guna mengendalikan harga 14 komoditas pangan. Mekanisme pembatasan harga ini akan menggantikan kebijakan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang selaam ini dijadikan acuan harga jual sejumlah komoditas pangan.
Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan mengungkapkan, batas harga minimum (
floor price) akan diberlakukan pemerintah melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ketika membeli sejumlah komoditas pangan dari petani. Sedangkan batas harga maksimal (
ceiling price) dipatok pemerintah atas bahan baku pangan yang dijual pedagang ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa pun hasil panen (dari petani), dibeli dengan floor price, ini supaya petani tidak tertekan (untuk menjual hasil panen) pada saat panen berlebih. Pemerintah melalui Bulog akan membelinya dan ini jaminan bagi petani untuk berproduksi lagi," kata Enggar di kantornya, Senin malam (15/8).
Menurut Enggar, mekanisme
floor price diterapkan agar petani tidak khawatir dengan harga rendah yang umumnya terjadi saat panen raya di tengah pasokan yang meningkat. Kemudian, untuk mekanisme
ceiling price, tujuannya untuk menjaga stabilitas harga pangan yang dijual pedagang di PD Pasar Jaya atau pasar induk maupun pedagang eceran hingga sampai ke tangan masyarakat.
Mekanisme penetapan harga jual nantinya akan diberlakukan terhadap 14 komoditas pangan, yakni beras, kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam, serta ikan segar, seperti ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.
"Total sebenarnya 14 (komiditas pangan). Tapi yang langsung kita terapkan dengan peraturan ini adalah beras, gula, bawang merah, dan daging sapi," jelas Enggar.
Enggar memastikan, dalam penerapan mekanisme penetapan harga ini, pemerintah tidak hanya memberikan peran utama kepada Perum Bulog. Namun, pemerintah juga akan menggandeng swasta untuk ikut menjaga stabilitas harga pangan dan menjamin pasokannya hingga ke dapur masyarakat.
Terkait jaminan pasokan, Amran Sulaiman, Menteri Pertanian mengatakan, pihaknya akan menjamin ketersediaan pasokan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tak terkecuali, pemenuhan pasokan melalui dibukanya keran impor, seperti yang dilakukan Mentan untuk komoditas daging sapi.
"Pemerintah akan mengambil langkah impor, terutama untuk Jabodetabek yang 95 persen (kebutuhannya ditutup) impor. Tapi untuk provinsi yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kita tidak ganggu pasar mereka, kecuali harga melambung tinggi, baru kita membantu," kata Amran pada kesempatan yang sama.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sejumlah provinsi yang memiliki ketersediaan daging sapi yang cukup bahkan dapat melakukan swasembada, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Namun, persediaan yang melimpah di suatu provinsi, dipastikan Amran, belum dapat mengurangi kebutuhan impor daging sapi di Indonesia.
Di sisi lain, Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, mekanisme penetapan harga melalui
floor price masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan besaran nominal
floor price.
"Misalnya untuk beras, itu akan kita tetapkan floor price, tapi belum tahu apakah harga beras termurah atau harga beras rata-rata yang akan ditetapkan. Ini masih kita simulasikan lagi tapi minggu depan akan keluar ketentuannya," ujar Oke.
Namun, Oke memastikan, koordinasi antara Kemendag dan Kementan mengenai mekanisme penetapan harga ini akan segera dibuat peraturannya. "Mungkin Instruksi Presiden (Inpres), tapi bisa juga Peraturan Menteri (Permen). Ini masih kita godok, yang jelas akan segera keluar peraturannya," tutup Oke.
(ags)