Dengan demikian, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp1 triliun dari target Rp148,09 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pengenaan cukai pada kemasan plastik mengingat dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Diharapkan, pengenaan cukai bisa mengendalikan penggunaan dan peredaran plastik dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sepertinya kami tidak usah mengeksekusi (pengenaan cukai pada kemasan plastik) tahun ini sehingga tahun depan kami punya ruang untuk eksekusi,” tutur Heru.
“Praktis kalau saya hitung untuk membuat PP, membuat PMK, sosialisasi maka paling cepat, akhir tahun baru kami bisa eksekusi,”ujarnya.
Terkait dengan besaran tarif dan rincian objek cukai plastik, Heru masih enggan membocorkan mengingat saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR.
Menurut Heru, yang paling penting, semua pihak nantinya sepakat bahwa konsumsi dan peredaran plastik perlu dikendalikan dengan instrumen cukai.
Sebagai informasi, tahun depan, pemerintah menargetkan setoran cukai lainnya, termasuk cukai plastik, naik 60 persen menjadi Rp1,6 triliun. Hal itu tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan APBN tahun 2017. (gen)