Direktur Utama BKDI Megain Widjaja menerangkan, nantinya hanya perusahaan berjangka tertentu yang boleh menampung dana repatriasi. Salah satu kriterianya adalah, perusahaan berjangka harus aktif melakukan transaksi kontrak berjangka di dalam bursa atau multilateral.
“Jadi kontrak berjangka multilateral itu lawannya produk yang diperdagangkan di luar bursa atau over the counter (OTC) atau juga bisa disebut bilateral. Kejadiannya di luar bursa berjangka, tapi dilaporkan ke kami. Jadi ini yang tidak boleh. Hanya produk dalam bursa saja yang bisa,” jelas Megain kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aturan untuk perusahaan berjangka, kata Bachrul, pertemuan tersebut juga membahas tentang mekanisme perdagangan, mengatur bank, dan konsep investasi secara keseluruhan, serta kriteria perusahaan berjangka. Menurutnya, hanya perusahaan berjangka yang memiliki reputasi baik yang boleh mengelola dana repatriasi.
Disinggung mengenai target dana repatriasi, Bachrul mengatakan Bappebti belum bis amenyebut angka pastinya karena masih menampung masukan dari industri.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan memperluas instrumen investasi yang dapat menampung dana repatriasi amnesti pajak. Salah satu instrumen investasi yang ditambahkan adalah kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Karenanya, Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) juga menyiapkan emas sebagai penampung dana repatriasi. Megain Wijaya mengatakan, emas diprioritaskan karena lebih akrab dengan masyarakat ketimbang komoditas lain seperti timah atau minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Selain itu, dengan berinvestasi kontrak emas berjangka, maka pelaku pasar dapat meraih emas secara fisik ketika kontrak sudah jatuh tempo.
“Karena gini, untuk khalayak ramai atau publik mereka mungkin lebih mengerti mengenai emas. Sedangkan untuk timas atau CPO itu kan lebih beda lagi ya spesialisasinya atau segmentasinya,” pungkasnya. (ags)