Aturan yang diteken Jokowi pada 8 Agustus 2016 lalu menyatakan, cara menambah modal negara ke PLN dilakukan dengan mengalihkan ratusan aset milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke neraca perusahaan setrum negara.
“Barang milik negara (BMN) tersebut pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004 sampai 2013,” ujar Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 25 pembangkit listrik senilai Rp312,08 miliar, diantaranya PLTD 1 x 250 kW di Aceh, PLTD Genset Trailer 9 x 3.500 kW di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, PLTS 1 x 40 kW di Provinsi Bangka Belitung.
3. 135 Gardu Distribusi dan Instalasi Gardu Listrik senilai Rp3,08 triliun.
4. 17 jaringan transmisi senilai Rp1,32 triliun, dan
5. 135 jaringan distribusi senilai Rp15,71 triliun. (gen)