PLN diketahui membutuhkan dana sekitar US$75,6 miliar atau Rp1.006 triliun untuk membangun pembangkit listrik berkapasitas 10.559 Megawatt (MW) yang menjadi jatahnya dari megaproyek pembangkit listrik 35 ribu MW.
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 5899 K/20/MEM/2016 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2016-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN, perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PLN,” kata Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2016 yang ditekennya 8 Agustus 2016 lalu.
“Kemampuan keuangan tersebut memberi keyakinan bagi PLN untuk dapat membangun pembangkit sebesar 29 persen dari total kapasitas 35 ribu MW,” ujar manajemen PLN dalam RUPTL. (gen)