Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tetap optimistis mencapai target penerimaan negara sekalipun besaran dana dari amnesti pajak tidak sesuai patokan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Fiskal, Robert A Simanjuntak mengatakan, hal ini karena pemerintah berupaya terus menggenjot penerimaan pajak reguler disamping memaksimalkan raihan dana dari amnesti pajak.
“Jadi artinya dengan amnesti pajak bukan berarti yang regular diabaikan. Yang rutin, pemerintah kolek mengumpulkan penerimaan pajak. Amnesti pajak ini kan harapannya Rp165 triliun masuk ke kas negara,” ucapnya, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, uang tebusan yang masuk ke kas negara hingga saat ini baru berjumlah Rp819 miliar. Sementara, dana repatriasi baru menyentuh angka Rp1,29 triliun.
Kendati demikian, pemerintah tetap optimistis dengan target awal yang sudah ditetapkan karena masih banyak Wajib Pajak (WP) yang menunggu dalam melihat peluang dari kebijakan amnesti pajak ini. Hal ini terlihat dari banjirnya peserta dari setiap sosialisasi kebijakan ini dilakukan.
“Saya lihat pesertanya selalu membludak ya kalau sosialisasi. Dan saya bicara dengan beberapa WP di antaranya itu. Mereka bilang masih menunggu dan juga menghitung jumlah asetnya baik di luar maupun di dalam negeri,” tuturnya.
Melihat kondisi ini, lanjut Robert, pemerintah masih optimistis. Ia menyatakan, dana yang masuk akan semakin besar pada bulan ini dan akhir September. Seperti diketahui, pemerintah hanya mengenakan tarif uang tebusan sebesar 2 persen bila WP melaporkan asetnya sebelum akhir September.
Para WP yang masih menunggu ini umumnya merupakan WP besar yang memiliki aset banyak. Menurut Robert, seorang WP besar memang tidak mudah memutuskan dalam mengakui asetnya. Pasalnya, WP besar cenderung menghitung dengan matang aset yang akan dilaporkannya.
“Ada orang yang punya 200 perusahaan loh, itu kan makan waktu dalam prosesnya. Kalau mau tarif paling murah 2 persen itu kan hanya tiga bulan. Tapi itu bisa sebenarnya. Mereka tinggal komunikasi ke petugas pajak. Jadi paling tidak akui saja dulu,” pungkasnya.
(gir)