Raden Pardede, Wakil Ketua Pokja III menjelaskan, awalnya rencana kebijakan yang fasilitasi diaspora menyimpan uangnya di Indonesia merupakan salah satu dari enam fokus yang diusulkan masuk dalam paket ekonomi ke-XIII.
Namun, setelah disaring menjadi dua fokus, kebijakan diaspora ini keluar dari daftar usulan guna dimatangkan lebih lanjut di Pokja III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden mengatakan berdasarkan kajian tim Pokja III, kebijakan tersebut sesungguhnya bisa dituntaskan melalui peraturan kementerian terkait. Sehingga tidak perlu dikemas sebagai kebijakan skala nasional. Pengambilan keputusan pun bisa dilakukan oleh salah satu Menteri yang dinilai berwenang dalam memberikan insentif.
"Kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Terkait keputusan itu diserahkan ke Pak Menko," jelas ekonom CRECO Institute itu.
Sebelumnya, Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian menerangkan, kebijakan diaspora Indonesia ini pada dasarnya menyerupai kebijakan repatriasi aset. Intinya untuk mendorong warga keturunan Indonesia di luar negeri menyimpan uangnya di Indonesia.
Namun, jelasnya, tidak ada kewajiban bagi diaspora Indonesia untuk beralih status kewarganegaraan.
"Diaspora Indonesia boleh taruh duitnya di sini, terus kita kasih fasilitas. Duitnya boleh pulang, diperlakukan sama, " tutur Edy.