Dengan perubahan ini, diharapkan belanja modal (capital expenditure) perusahaan migas bisa dihemat. Pasalnya, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) bisa mengagregasi beban operasional beberapa lapangan migas yang terdapat di satu blok secara konsolidasi.
Hal ini berbeda dengan PoD basis, di mana beban operasional sebuah lapangan migas tidak bisa dikonsolidasikan dengan lapangan lainnya meski berada di dalam satu WK yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, skema baru kontrak migas itu memiliki risiko membengkaknya cost revovery yang dibayarkan pemerintah kepada KKKS. Karena pada dasarnya, cost recovery bisa diberikan pemerintah jika KKKS sudah berhasil melakukan eksplorasi di sebuah PoD.
Bahkan, ini merupakan satu dari tiga poin yang menjadi fokus pemerintah di dalam merevisi PP tersebut.
Sayangnya, Wiratmaja enggan menyebut dua poin lain yang jadi pembahasan.
"Nanti saja, kami akan jelaskan lagi," ujarnya singkat.
Permintaan untuk mengubah skema PoD basis ini sebelumnya telah diajukan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA). Bahkan awalnya ada usulan untuk mengganti PoD basis menjadi country basis, di mana hasil produksi sebuah blok bisa digunakan untuk membiayai pengembangan blok lain di Indonesia, asal masih dioperatori oleh KKKS yang sama.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, asosiasi masih berdiskusi dengan pemerintah terkait poin-poin perubahan PP Nomor 79 tahun 2010, termasuk perubahan skema ring fencing dari PoD basis menjadi block basis.
"Ini masih dibicarakan di tingkat pemerintah, dan kami akan bicara di tingkat asosiasi lagi," ujar Marjolijn. (gen)