Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menyebutkan, penolakan pembayaran klaim tersebut akibat adanya ketidakcocokan premi yang dibayar pemilik polis dengan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi umum.
Julian menjelaskan dalam bisnis asuransi, perusahaan harus mengukur premi berdasarkan risiko yang harus ditanggung. Semakin kecil risiko maka premi yang dibayarakan akan lebih ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemakaian mobil pribadi berbeda risikonya dengan yang untuk publik. Frekuensi penggunaan mobil untuk niaga lebih tinggi karena contohnya area yang dijelajahi tidak bisa diatur sehingga tidak bisa dikategorikan dalam risiko pribadi," ujar Julian saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
Kemarin, ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online mengeluhkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh kendaraan yang digunakan untuk taksi online harus lolos uji KIR.
Advokat Forum Komunikasi Pengemudi Online Andryawal Simanjuntak berpendapat, dua ketentuan tersebut bakal memberatkan pengemudi yang menggunakan mobil pribadi. Sebab, kewajiban uji KIR akan membuat hangus asuransi karena KIR merujuk pada kendaraan niaga.
Sementara ketentuan STNK tercatat atas nama perusahaan, akan menimbulkan biaya balik nama dan berpengaruh pada pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan.
Secara umum Forum Komunikasi Pengemudi Online meminta agar pemerintah mengubah Peraturan Menteri Perhubungan berjudul Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tersebut, dan melibatkan mereka dalam diskusi menentukan peraturan, agar tak hanya melibatkan perusahaan teknologi yang mengelola platform. (gen)